Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bakal melakukan permintaan kepada seluruh negara di dunia agar melarang penggunaan vape atau rokok elektrik dengan perasa. Hal tersebut mendesak untuk dilakukan tindakan karena sudah membahayakan generasi remaja dan anak anak. WHO juga mencatat bahwa pemasaran vape telah secara khusus menyasar anak anak dan remaja melalui media sosial dan influencer dengan produsen vape yang menawarkan hingga 16 ribu pilihan rasa sebagai daya tariknya juga pengemasan yang menarik.
WHO mengungkapkan vape telah diizinkan beredar di pasaran dan secara agresif dipasarkan kepada kaum muda. Sebanyak 34 negara sudah melarang penjualan vape atau rokok elektrik. Tapi 88 negara tidak memiliki batas usia minimum untuk membeli dan 74 negara tidak memiliki regulasi untuk produk berbahaya ini. “Di negara negara yang mengizinkan komersialisasi (penjualan, impor, distribusi, dan produksi) vape sebagai produk konsumen, untuk memastikan regulasi yang ketat untuk mengurangi daya tarik dan dampak merugikan pada populasi.
Vape dengan Perasa Dilarang Beredar! WHO Sebut Ada Bahan Kimia Beracun, Ancam Anak anak dan Remaja Mengapa WHO Desak Negara Larang Vape dengan Perasa? Ini Jawabannya WHO Larang Semua Rokok Elektrik atau Vape dengan Perasa, Ini Alasannya
Once Mekel di Kampanye Ganjar, Onci Mikil di Kampanye Prabowo Calon Pemenang Pilpres 2024 Mulai Terlihat Jelang Pencoblosan, 6 Hasil Survei Elektabilitas Terbaru Halaman all Prabowo Ingin Bikin Solar dari Kelapa Sawit & Bensin dari Singkong Agar Indonesia Tak Impor BBM Lagi
WHO Desak Larang Rokok Vape Perasa, Begini Isi Rekomendasi PDPI ke Pemerintah Nasib Nagita Slavina Dipenjarakan Ayah Kandung, Gideon Kantongi Bukti dan Saksi, Raffi: Doakan Saja Halaman 4 Termasuk melarang semua rasa, membatasi konsentrasi dan kualitas nikotin, serta memberlakukan pajak,” dilansir dari pernyataan resmi WHO, Kamis (28/12/2023).
Direktur Jenderal WHO, Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus juga mendesak negara memperketat penjualan guna melindungi warganya, termasuk anak anak dan kaum muda. “Anak anak direkrut dan terjebak pada usia dini untuk menggunakan rokok elektrik/vape dan mungkin kecanduan nikotin,” kata Tedros. Dilansir dari situs resmi WHO, kandungan vape yaitu Electronic Nicotine Delivery System (ENDS) mengandung bahan kimia beracun, termasuk nikotin dan zat zat yang dapat menyebabkan kanker.
WHO juga mengatakan vape atau rokok elektrik memiliki nikotin sangat adiktif dan merugikan kesehatan. Penggunaan yang berlebihan dapat mempengaruhi perkembangan otak dan menyebabkan gangguan belajar pada anak muda. Merespon hal tersebut, Kementerian Kesehatan RI bakal segera merumuskan pelarangan vape atau rokok elektrik dengan perasa.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI dr Maxi Rein Rondonuwu aturan main mengenai larangan vape dengan perasa tersebut kini masih dibahas dalam Rancangan Peraturan Pemerintah(RPP). Dalam RPP tersebut juga diatur mengenai pembatasan iklan rokok termasuk vape pada situs elektronik komersial hingga media sosial. Instagram merupakan platform media sosial yang terbilang aktif melakukan pemasaran vape dengan perasa, sekitar 58 persen.
"Ini semua lagi berproses di RPP tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 tentang pengamanan zat adiktif," kata Maxi. Sementara itu Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI Eva Susanti mengaku belum mengetahui kapan regulasi mengenai pelarangan vape dengan rokok elektrik tersebut rampung. Namun kata Eva aturan tersebut secepatnya bakal diberlakukan karena demi menyelamatkan generasi anak anak dan remaja.
Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.